Koordinasi Antara Stakeholder Pusat dan Daerah Diperlukan Guna Mendukung Percepatan Program Pelaksanaan Reforma Agraria - Liputan Sbm

08/04/2024

08/04/2024

19 September 2022

Koordinasi Antara Stakeholder Pusat dan Daerah Diperlukan Guna Mendukung Percepatan Program Pelaksanaan Reforma Agraria




PALANGKA RAYA - Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) melalui instansi terkait menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Penataan Akses dalam Pemanfaatan Redistribusi Tanah Reforma Agraria yang dilaksanakan di Hotel Luwansa, Palangka Raya, Senin (19/9/2022).

Hadir mewakili Pemprov Kalteng yakni Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setda Provinsi Kalteng, Leonard S. Ampung dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Provinsi Kalteng Erlin Hardi. 

Dalam laporannya Erlin Hardi menyampaikan bahwa pelaksanaan rakor tersebut adalah untuk meningkatkan koordinasi antara Kanwil dan Kantah ATR/BPN kabupaten/kota dengan Perangkat Daerah Provinsi Kalteng yang membidangi urusan Pertanahan. Sesuai amanat UU 23 tahun 2014 tentang untuk menggali kendala-kendala yang muncul pada pelaksanaan di lapangan.

"Adapun tujuannya yaitu mendorong peran serta Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota untuk merencanakan program kerja Perangkat Daerah (PD) dalam pelaksanaan Reforma Agraria di provinsi Kalimantan Tengah," kata Erlin. 

Dikatakan Erlin bahwa hasil yang ingin dicapai dari rakor tersebut adalah adanya sinkronisasi perencanaan program dan kegiatan perangkat daerah provinsi, kabupaten/kota dalam mendukung Penataan Akses Reforma Agraria.

Selain itu juga untuk memaksimalkan daerah terkait dalam mendukung Pelaksanaan Penataan Akses Reforma Agraria melalui fungsi dengan Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Kalteng dan Kantor Pertanahan di kabupaten/kota. Serta mendorong pemerintah kabupaten/kota untuk membentuk Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) di daerah.

Sementara itu, Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setda Provinsi Kalteng, Leonard S. Ampung dalam sambutannya pada kegiatan tersebut mengatakan bahwa Permasalahan konflik agraria dan ketimpangan penguasaan tanah masih menjadi polemik yang terjadi di tengah masyarakat sehingga berdampak pada timbulnya permasalahan sosial kemasyarakatan dan pertumbuhan perekonomian masyarakat.

"Reforma Agraria menjadi solusi atas ketimpangan penguasaan tanah di Indonesia. Reforma Agraria merupakan salah satu agenda prioritas Pemerintahan Jokowi. Hal tersebut dituangkan dalam Rencana Pemerintah Jangka Menengah  tahun 2020-2024 sebagai langkah konkret yang dilakukan Pemerintah untuk mendukung Kebijakan Pemerataan Ekonomi," ucap Leo. 

Dalam pelaksanaan Reforma Agraria, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional tidak dapat melakukannya sendiri membutuhkan dukungan dari pemangku kepentingan lain yaitu Pemerintah Daerah. 

Program Reforma Agraria melalui redistribusi tanah bukan sekadar bagi-bagi tanah, tapi memberikan hak atas tanah yang dimiliki kepada petani, nelayan dan masyarakat lainnya sekaligus memberikan akses permodalan, pasar, serta keterampilan yang diperlukan.

"Pemerintah provinsi Kalimantan Tengah mendukung tercapainya Reforma Agraria dengan memaksimalkan peran perangkat daerah dalam Penataan Akses Reforma Agraria sesuai dengan kewenangan dari instansi masing-masing," ungkapnya.

Menurutnya, sinkronisasi rencana kerja para stakeholder di Pemerintah Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota akan mempercepat gerak dan langkah demi terwujudnya komitmen daerah dalam mendukung pencapaian program Reforma Agraria yang dimotori oleh Kementerian ATR/BPN RI, Kantor Wilayah ATR/BPN propinsi, kantor pertanahan kabupaten/kota dan seluruh Perangkat Daerah terkait.

"Koordinasi antar pemangku kepentingan baik di pusat maupun di daerah harus terus ditingkatkan serta mendorong peran pemerintah daerah dalam mempercepat pelaksanaan program Reforma Agraria," pungkasnya.

Pewarta : Antonius Sepriyono | Liputan SBM

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda