Sindikat Pengedar Narkoba Lintas Provinsi Diringkus BNNP Kalteng - Liputan Sbm

08/04/2024

08/04/2024

03 March 2023

Sindikat Pengedar Narkoba Lintas Provinsi Diringkus BNNP Kalteng





PALANGKA RAYA - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah (Kalteng) berhasil mengungkap kasus jaringan sindikat narkotika jenis sabu rute Pontianak - Sampit - Palangka Raya (lintas provinsi) melalui jalur darat.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala BNNP Kalteng Brigjen Pol Sumirat Dwiyanto, dalam pers rilis sekaligus pemusnahan barang bukti narkotika, yang dilaksanakan di kantor BNNP Kalteng, jalan Tangkasiang, Palangka Raya pada Jumat (3/3/2023) siang.

Adapun untuk jaringan OK dkk berdasarkan informasi dan masyarakat terkait adanya peredaran gelap narkotika golongan I jenis shabu di Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalteng, maka berdasarkan surat perintah Ka BNNP Kalimantan Tengah, Tim Berantas BNNP Kalimantan Tengah melakukan penyelidikan. 

"Pada hari Selasa tanggal 17 Januari 2023 dilakukan penangkapan terhadap 1 orang laki-laki dewasa an OK di Jl. Jenderal Sudirman Km 52. Desa Penyang. Kec. Telawang, Kabupaten Kotim dan ditemukan 1 bungkus klip plastik bening berisikan kristal putih diduga narkotika I dalam bentuk bukan tanaman jenis shabu dengan berat bruto 50,76 (lima puluh koma tujuh enam) gram," kata Sumirat.

Kemudian berdasarkan penyelidikan dan pengembangan diperoleh Informasi bahwa OK diperintah oleh seseorang untuk mengambil narkotika golongan I jenis shabu di Kota Pontianak, Kalimantan Barat, yang nantinya narkotika golongan I jenis shabu yang dibawa itu akan diserahkan atau akan dihubungi oleh seseorang ketika sudah sampai di Sampit.

Berdasarkan hasil penyelidikan, Tim BNNP Kalimantan Tengah bergerak melakukan pengembangan kasus terhadap asal mula tersangka OK mendapatkan narkotika golongan I jenis shabu ke Kota Pontianak, Kalimantan Barat pada 21 Januari 2023 di Jalan Tanjung Raya Kecamatan Pontianak Timur, Tim BNNP Kalimantan Tengah berhasil menangkap orang atas nama SB yang diduga keras sebagai orang yang sebelumnya menyerahkan narkotika golongan jenis shabu dengan berat 50.76 gram kepada tersangka GK.

Adapun barang bukti yang didapatkan berupa 1 (satu) unit handphone warna hitam milik SB. Selanjutnya tersangka berikut barang bukti dibawa ke BNNP Kalimantan Tengah untuk diproses penyidikan lebih lanjut.

Sedangkan untuk Jaringan TH dkk, berdasarkan  informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran gelap narkotika golongan 1 jenis shabu di Sampit, Kab. Kotawaringin Timur kemudian dilakukan penyelidikan oleh Tim BNNP Kalimantan Tengah Pada hari Jumat, tanggal 17 Februari 2023 sekitar jam 00.15 WIB dilakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki-laki dewasa atas nama TH di Jalan Trans Kalimantan Pertigaan Simpang Runtu (Rest Area Bis DAMRI), Desa Pandu Sanjaya, Kec. Pangkalan Lada, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalteng. 

Lalu ditemukan barang bukti berupa 3  bungkus plastik klip berisikan kristal putih yang diduga narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis shabu dengan berat bruto 309,3 gram. Berdasarkan pengembangan dan penyelidikan diperoleh informasi bahwa TH berangkat ke Pontianak, Kalimantan Barat mengambil narkotika golongan 1 jenis shabu atas perintah dari seseorang dengan panggilan WN, yang nantinya narkotika golongan jenis shabu yang dibawa akan diserahkan kepada seseorang atau akan dihubungi oleh WN.

Selanjutnya berdasarkan penyelidikan dan data yang di peroleh, Tim BNNP Kalimantan Tengah bergerak melakukan pengembangan kasus dengan melakukan kolaborasi dengan Kepala Lapas untuk melakukan peminjaman Narapidana WN, karena diketahui WN merupakan warga binaan Lembaga Pemasyarakatan salah satu Lapas di Kalimantan Tengah. 

Pada hari jumat tanggal 17 Februari 2023 Petugas Lapas tersebut menyerahkan WN kepada Penyidik untuk kepentingan pemeriksaan penyidikan lebih baru barang bukti berupa satu buah Handphone dan selanjutnya tersangka berikut barang bukti dibawa ke BNNP Kalimantan Tengah untuk diproses penyidikan lebih lanjut.

"Untuk Jaringan OK Dkk akan disangkakan dengan Pasal 114 (2) Jo Pasal 132 (1) Sub Pasal 112 (2) Jo Pasal 12 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangka untuk Jaringan TH Dkk akan disangkakan dengan Pasal 114 (2) Jo Pasal 132 (1) Sub Pasal 112 (2) Jo Panel 132 (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2000 tentang Narkotika," pungkasnya. (red)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda