Wagub Buka Rakor Pemberantasan Korupsi Sektor Pelayanan Publik dan PBJ - Liputan Sbm

08/04/2024

08/04/2024

23 April 2024

Wagub Buka Rakor Pemberantasan Korupsi Sektor Pelayanan Publik dan PBJ

Wagub Kalteng, Edy Pratowo saat menyampaikan arahan di kegiatan Rakor Pemberantasan Korupsi Sektor Pelayanan Publik dan PBJ.
LIPUTANSBM.COM, PALANGKA RAYA - Wakil Gubernur (Wagub) Kalimantan Tengah (Kalteng), Edy Pratowo membuka rapat koordinasi (rakor) pemberantasan korupsi terintegrasi sektor pelayanan publik dan pengadaan barang atau jasa (PBJ) wilayah Kalteng yang digelar di Aula Jayang Tingang (AJT) Kantor Gubernur setempat, Selasa (23/4/2024).

Dalam arahannya, Edy Pratowo menyambut baik kegiatan rapat koordinasi ini sebagai upaya kolaboratif KPK-RI dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan Kabupaten atau Kota se-Kalteng.

"Untuk memperkuat langkah-langkah pencegahan dan pemberantasan korupsi di wilayah Kalteng dalam rangka mewujudkan tata kelola Pemerintah Daerah yang baik, bersih, transparan, dan akuntabel," katanya.

Wagub Edy menegaskan, semua pasti menyadari dan sepakat bahwa korupsi adalah masalah serius yang berpotensi tinggi menghambat program-program pembangunan.

"Untuk memberantas korupsi, diperlukan komitmen kuat seluruh elemen, tanpa terkecuali," tegasnya.

Wagub menambahkan, Pemprov dan Pemkab se-Kalteng berkomitmen untuk sekuat tenaga mendukung upaya-upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi.

"Sejumlah upaya telah dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, baik melalui cara preventif maupun melalui edukasi," ungkapnya.

Sementara itu, Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah III Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Bahtiar Ujang Purnama mengungkapkan, pihaknya menggunakan strategi yakni dengan edukasi pencegahan maupun penegakan hukum.

"Saya berharap semuanya bisa melakukan ini (edukasi pencegahan maupun penegakkan hukum) tanpa harus diberikan amanah kewenangan undang-undang, baik di tingkat keluarga, tingkat organisasi yang bapak ibu semua pimpin," ujarnya.

Lanjut Bahtiar, strategi kedua yakni pencegahan. Pencegahan  itu adalah melaksanakan bersama sama melakukan perbaikan tata kelola agar orang tidak bisa melakukan korupsi.

"Sistem-sistem yang ada, kemudian tata kelola yang ada, orang mau korupsi tidak bisa, sudah sekecil sekali peluang melaksanakan korupsi. Sistem dalam pemerintahan, sistem di dalam komunikasi, korelasi semuanya sudah tertutup untuk peluang untuk orang  melaksankan korupsi. Baik korupsi tingkat organisasi dan korupsi tingkat indiviual maupun tingkat pimpinan," tandasnya. (red)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda