DPRD Gunung Mas Dorong Pelestarian Naskah Kuno, Tindak Lanjuti Instruksi Pemprov Kalteng - Liputan Sbm

09 August 2025

DPRD Gunung Mas Dorong Pelestarian Naskah Kuno, Tindak Lanjuti Instruksi Pemprov Kalteng



LIPUTANSBM.COM, GUNUNG MAS — DPRD Kabupaten Gunung Mas (Gumas) melakukan konsultasi dan koordinasi dengan Dinas Perpustakaan dan Arsip (Dispursip) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Jumat (1/8/2025). Langkah ini menjadi tindak lanjut dari surat Wakil Gubernur Kalteng tertanggal 14 Juli 2025, Nomor 014/491/dispursip2/2025, yang memuat arahan prioritas penganggaran untuk pelestarian naskah kuno. Sabtu, 09/08/2025.

Kunjungan kerja tersebut diwakili oleh anggota DPRD Gumas, yakni Singong, Pdt Rayaniati Djangkan, dan Sahriah. Rombongan disambut langsung oleh Sekretaris Dispursip Kalteng Arthur Mukkun, Pustakawan Ahli Utama Guntur Talajan, Kepala Bidang Deposit, Pengolahan Bahan Pustaka dan Preservasi Rody, beserta jajaran staf Dispursip.

Menurut Singong, DPRD Gumas merespons cepat arahan dari pemerintah provinsi. Ia menyebut, berdasarkan data yang diterima, hingga saat ini baru satu kabupaten di Kalteng yang resmi mendaftarkan naskah kuno, yakni Kabupaten Kotawaringin Barat dengan jumlah mencapai 368 naskah.

“Gunung Mas sebenarnya memiliki banyak naskah kuno, seperti perjanjian damai antar suku Dayak di Tumbang Anoi, naskah Tambun Bungai di Tumbang Pajangei, dan berbagai manuskrip lainnya. Umumnya, naskah-naskah ini memuat adat istiadat, kepercayaan, pengetahuan tradisional, dan beragam aspek kehidupan masyarakat Dayak,” jelas Singong, kepada media liputansbm.com sabtu (09/08).

Ia menegaskan pentingnya upaya pelestarian naskah kuno sebagai bagian dari warisan budaya yang memiliki nilai sejarah tinggi. Menurutnya, jika tidak segera diinventarisasi dan dilindungi, dokumen-dokumen berharga ini berpotensi rusak atau hilang seiring waktu.

Lebih lanjut, Singong mengatakan pihaknya akan mendorong Pemkab Gumas untuk menggelar sosialisasi kepada tokoh adat, damang, mantir adat, serta masyarakat. Edukasi ini penting agar masyarakat yang memiliki atau menemukan naskah kuno dapat menyimpannya dengan benar dan melaporkannya ke perpustakaan daerah, atau melalui damang, mantir, camat, maupun kepala desa.

“Naskah-naskah kuno yang dimiliki Gumas akan segera kami kumpulkan dan daftarkan. Selanjutnya, akan diajukan untuk mendapatkan anggaran pelestarian melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik Dispursip Provinsi Kalteng ke pemerintah pusat,” tegasnya.

Dispursip Kalteng sendiri berkomitmen mendukung upaya pelestarian naskah kuno di seluruh kabupaten/kota. Dukungan tersebut meliputi bimbingan teknis, pendampingan registrasi, hingga pengusulan anggaran ke tingkat pusat.

Sebagai informasi, naskah kuno adalah dokumen tertulis yang tidak dicetak atau diperbanyak dengan cara lain, berusia minimal 50 tahun, dan memiliki nilai penting bagi kebudayaan nasional, sejarah, serta ilmu pengetahuan. Naskah ini bisa berada di dalam maupun luar negeri, dan menjadi sumber autentik yang tak ternilai harganya bagi generasi mendatang.

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda