-->
Theme Original LiputanSBM v4.6 – © 2026 PT Suara Borneo Membangun

21 Januari 2026

Polres Murung Raya Bongkar Dugaan Korupsi APBDes Olung Ulu, Kerugian Negara Capai Rp372 Juta



Puruk Cahu, LiputansSBM.com – Jajaran Polres Murung Raya di bawah naungan Polda Kalimantan Tengah secara resmi mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Olung Ulu, Kecamatan Tanah Siang, Kabupaten Murung Raya untuk Tahun Anggaran 2023–2024.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di halaman Mapolres setempat, Rabu (21/1/2026), dipimpin langsung oleh Kapolres Murung Raya, AKBP Franky M. Monathen, didampingi Wakapolres Kompol Puji Widodo, KBO Reskrim Ipda Marelo Antonius, serta Kasi Humas Ipda Zaenal Arifin.

Kapolres Murung Raya menjelaskan, tersangka berinisial I (53) yang merupakan mantan Kepala Desa Olung Ulu periode 2021–2025, diduga menyalahgunakan kewenangan dalam pengelolaan dana desa selama dua tahun anggaran. Berdasarkan hasil penyelidikan dan audit Inspektorat Kabupaten Murung Raya, perbuatan tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp372.464.000.

“Tersangka mengelola keuangan desa secara sepihak tanpa melibatkan perangkat pengelola keuangan desa sebagaimana mestinya,” ungkap AKBP Franky.

Diketahui, tersangka diamankan di kediamannya di Desa Olung Ulu pada Kamis, 6 November 2025. Penangkapan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: LP/A/6/VIII/RES.3.3/2025/SPKT.SATRESKRIM/POLRES MURA/POLDA KALIMANTAN TENGAH, tertanggal 27 Agustus 2025. Dalam proses penyidikan, penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi.

Dari hasil pendalaman perkara, modus yang dilakukan tersangka yakni menguasai dan mengelola dana desa secara pribadi tanpa melibatkan kaur keuangan, sekretaris desa, maupun pelaksana teknis lainnya. Akibatnya, sejumlah kegiatan pembangunan serta pengadaan barang dan jasa yang tercantum dalam APBDes tidak dilaksanakan sepenuhnya.


Selain mengamankan tersangka, penyidik turut menyita berbagai dokumen penting, antara lain laporan pertanggungjawaban (SPJ) Tahun Anggaran 2023–2024, peraturan desa, laporan realisasi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD), rekening koran kas desa, bukti setor pajak, hingga bukti pengembalian dana ke rekening kas desa.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tegas Kapolres.

AKBP Franky menegaskan, pihaknya berkomitmen menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan keuangan desa yang berpotensi merugikan masyarakat.

“Dana desa adalah uang rakyat yang harus dikelola secara transparan dan akuntabel. Kasus ini menjadi peringatan bagi seluruh kepala desa agar tidak menyalahgunakan amanah,” ujarnya.

Ia menambahkan, pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk keseriusan Polres Murung Raya dalam mendukung program pemerintah memberantas korupsi hingga ke tingkat desa.

“Kami berharap ini menjadi pembelajaran bersama agar seluruh perangkat desa lebih tertib dan bertanggung jawab dalam pengelolaan keuangan,” pungkasnya. (Red/Hms)

Disdagperin Kalteng–BPOM Sidak Distributor Susu Formula

PALANGKA RAYA, LIPUTANSBM – Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Provinsi Kalimantan Tengah bersama Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah distributor dan ritel modern di Palangka Raya, Rabu (21/1/2026).

Sidak tersebut merupakan tindak lanjut atas temuan adanya indikasi pencemaran toksin pada salah satu produk susu formula bayi yang beredar di pasaran.

Selain menyasar distributor dan ritel modern, tim gabungan juga berencana memperluas pengawasan hingga ke tingkat toko untuk memastikan keamanan produk yang dikonsumsi masyarakat.

Kepala Disdagperin Provinsi Kalimantan Tengah Norhani melalui Kepala Bidang Perlindungan Konsumen, Maskur, menegaskan bahwa temuan tersebut tidak berlaku untuk seluruh produk susu formula bayi usia 0–6 bulan.

“Produk yang diindikasikan mengandung pencemaran toksin hanya susu formula bayi merek Promil Gold S-26 kemasan kaleng ukuran 400 gram dan 800 gram,” ujar Maskur.

Ia menjelaskan, terdapat dua kode produksi yang perlu menjadi perhatian khusus konsumen, yakni 51530017C2 dan 51540017A1, dengan tanggal kedaluwarsa 30 Juni 2027.

Produk dengan kode tersebut diminta untuk tidak dikonsumsi dan segera dilaporkan apabila masih ditemukan beredar.

Maskur juga mengimbau masyarakat agar lebih teliti dan cermat sebelum membeli susu formula bayi dengan memperhatikan kode produksi serta masa kedaluwarsa yang tercantum pada kemasan.

“Tidak semua produk susu formula mengandung toksin. Karena itu, kami mengingatkan konsumen untuk memastikan kode produksi dan tanggal kedaluwarsa sebelum membeli, demi keamanan dan kesehatan anak-anak,” tegasnya.

Pemerintah daerah bersama BPOM memastikan pengawasan akan terus dilakukan guna melindungi konsumen serta menjamin produk pangan yang beredar di Kalimantan Tengah aman untuk dikonsumsi.

Pewarta : Antonius Sepriyono

DPRD Kalteng Bahas Strategi Peningkatan PAD Pascapenerapan Opsen Pajak

Ketua Komisi I DPRD Kalteng, Muhajirin. 
PALANGKA RAYA, LIPUTANSBM - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Tengah menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) se-Kalimantan Tengah.

Rapat ini membahas proyeksi serta strategi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) setelah diberlakukannya kebijakan opsen pajak.

RDP yang berlangsung pada Selasa (20/1/2025) tersebut dipimpin Ketua Komisi I DPRD Kalteng, Muhajirin. Hadir dalam pertemuan itu jajaran anggota Komisi I, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalteng Anang Dirjo, serta para kepala dan perwakilan UPT Samsat kabupaten dan kota.

Muhajirin menjelaskan, pembahasan difokuskan pada penguatan potensi PAD melalui optimalisasi pemungutan pajak daerah, khususnya pajak kendaraan bermotor yang kini menerapkan skema opsen pajak.

Kebijakan ini dinilai memiliki peluang besar untuk meningkatkan penerimaan daerah apabila diimplementasikan secara efektif dan terintegrasi.

Selain membahas aspek penerimaan, DPRD Kalteng juga mengevaluasi kinerja dan kualitas pelayanan UPT Samsat.

Evaluasi tersebut merujuk pada hasil kunjungan kerja Komisi I ke sejumlah Samsat di daerah, yang mencakup sistem administrasi, fasilitas layanan, hingga berbagai kendala teknis yang dihadapi di lapangan.

“Melalui pembahasan ini, kami berharap kebijakan opsen pajak tidak hanya berdampak pada peningkatan PAD, tetapi juga mendorong perbaikan kualitas pelayanan publik di seluruh UPT Samsat kabupaten dan kota,” ujar Muhajirin.

DPRD Kalteng pun menekankan pentingnya sinergi yang lebih kuat antara pemerintah provinsi dan UPT Samsat di daerah.

Kolaborasi tersebut dinilai krusial agar kebijakan opsen pajak dapat diterapkan secara optimal, berkelanjutan, dan memberikan manfaat langsung bagi daerah maupun masyarakat.

Pewarta : Antonius Sepriyono

Satpol PP Palangka Raya Tertibkan PKL dan Normalisasi Drainase di Kawasan Pasar Besar

PALANGKA RAYA, LIPUTANSBM – Dalam upaya meningkatkan kualitas lingkungan serta kenyamanan masyarakat, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palangka Raya bersama sejumlah instansi terkait melaksanakan kegiatan penataan pedagang kaki lima (PKL) dan normalisasi saluran drainase di sekitar Jalan Jawa, kawasan Pasar Besar Kota Palangka Raya, Selasa (20/1/2026).

Kegiatan terpadu tersebut melibatkan Satpol PP, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan), Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkar), Dinas Perhubungan (Dishub), Kecamatan Pahandut, serta Kelurahan Pahandut Kota Palangka Raya.

Kepala Satpol PP Kota Palangka Raya, Berlianto, mengatakan penataan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Wali Kota Palangka Raya dalam rangka menata aktivitas PKL agar berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, khususnya terkait pemanfaatan ruang publik dan fungsi saluran drainase.

“Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Bapak Wali Kota untuk menata PKL agar berjualan sesuai aturan serta tidak menutup atau mengganggu fungsi drainase,” ujarnya.

Ia menegaskan, penataan dilakukan tidak semata-mata untuk penertiban, melainkan sebagai upaya edukatif agar para pedagang memahami pentingnya menjaga ketertiban, kebersihan, dan kelancaran sistem drainase demi kepentingan bersama.

Melalui kegiatan tersebut, Pemerintah Kota Palangka Raya menunjukkan komitmen bersama dalam mewujudkan kota yang lebih tertata rapi, bersih, aman, dan nyaman. 

Penataan PKL dan normalisasi drainase diharapkan mampu mendukung wajah Pasar Besar sebagai pusat aktivitas ekonomi yang tertib dan representatif, sekaligus menciptakan lingkungan perkotaan yang KEREN bagi seluruh masyarakat.

Pewarta : Andy Ariyanto 

DPRD Kalteng Minta Eksekutif Tuntaskan Raperda Perpustakaan dan Arsip

Ketua Komisi III DPRD Kalteng sekaligus pimpinan rapat, Sugiyarto.

PALANGKA RAYA, LIPUTANSBM — Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalteng menindaklanjuti pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yakni Raperda Penyelenggaraan Perpustakaan dan Raperda Kearsipan.

Kedua Raperda tersebut dibahas dalam Rapat Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Kalteng yang digelar di Ruang Rapat Komisi III DPRD Kalteng, Selasa (20/1/2026).

Ketua Komisi III DPRD Kalteng sekaligus pimpinan rapat, Sugiyarto, menegaskan pentingnya percepatan penyelesaian dua regulasi tersebut.

Ia menyebutkan bahwa Peraturan Daerah terkait perpustakaan dan kearsipan telah mengalami kekosongan cukup lama, sehingga perlu segera dirampungkan agar memiliki landasan hukum yang kuat.

“Perda ini sudah mengalami kekosongan cukup lama. Karena itu, kami mendorong agar segera dirampungkan. Pihak eksekutif diminta menyusun matriks perubahan sesuai waktu yang telah ditentukan, untuk kemudian dibahas kembali,” ujar Sugiyarto.

Dalam rapat tersebut, Pansus DPRD Kalteng juga berharap Pemprov Kalteng dapat memastikan keselarasan antara hak, kewajiban, serta kewenangan masing-masing pihak sebagaimana diatur dalam Raperda, agar implementasinya kelak berjalan efektif dan tidak tumpang tindih.

Sementara itu, Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip (Dispursip) Provinsi Kalteng, Adiah Chandra Sari, yang mewakili Pemprov, menyatakan kesiapan pihaknya untuk segera menindaklanjuti masukan dan permintaan Pansus DPRD Kalteng.

Menurut Adiah, penyusunan Raperda Penyelenggaraan Perpustakaan memiliki peran strategis dalam meningkatkan kualitas layanan perpustakaan bagi masyarakat.

“Raperda ini bertujuan untuk memberikan layanan perpustakaan yang cepat dan tepat kepada pemustaka, sekaligus meningkatkan kegemaran membaca, memperluas wawasan dan pengetahuan, serta mencerdaskan kehidupan masyarakat,” ujarnya.

Pemprov Kalteng berharap, dengan rampungnya kedua Raperda tersebut, pengelolaan perpustakaan dan kearsipan di Kalimantan Tengah dapat berjalan lebih optimal, adaptif, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat di era informasi saat ini.

Pewarta : Antonius Sepriyono

20 Januari 2026

Tancap Gas di Awal Tahun, Gubernur Kalteng Tekankan Fokus Program Prioritas

PALANGKA RAYA, LIPUTANSBM — Mengawali tahun 2026, Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran langsung menggeber agenda pembangunan daerah. Usai menjalani pemulihan pascasakit, Agustiar mengumpulkan seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD) untuk menyamakan langkah dan fokus pada program prioritas pemerintah provinsi.

Pertemuan yang berlangsung dalam suasana santai namun penuh makna itu digelar di Istana Isen Mulang, Palangka Raya, Selasa (20/1/2026).

Agenda tersebut menjadi momentum penguatan kebersamaan seluruh jajaran perangkat daerah dalam menghadapi tantangan pembangunan, khususnya di tengah kebijakan efisiensi anggaran.

“Pertemuan ini untuk memperkuat kebersamaan kita dalam membangun Kalimantan Tengah. Insyaallah kami diberi kekuatan dan kesehatan untuk memimpin Kalteng,” ujar Agustiar dalam arahannya.

Gubernur menegaskan, di era keterbatasan anggaran, seluruh OPD dituntut untuk lebih cermat dan berhati-hati dalam perencanaan serta pelaksanaan program.

Inovasi tetap diperlukan, namun harus dibarengi dengan kepatuhan terhadap aturan agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

“Ini zaman modern, kita harus berinovasi, tetapi tetap menjaga agar tidak terjaring masalah,” tegasnya.

Senada dengan itu, Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Edy Pratowo menekankan pentingnya kerja sama yang solid antarperangkat daerah sepanjang 2026.

Ia optimistis, dengan pengelolaan yang tepat, anggaran yang terbatas tetap dapat dimaksimalkan untuk mendukung program-program prioritas.

“Kita bisa me-manage anggaran sedemikian rupa, terutama untuk mendukung program prioritas di Kalimantan Tengah,” kata Edy.

Ia juga mengingatkan agar kerja sama dengan pihak ketiga dilakukan secara hati-hati dan sesuai ketentuan hukum. Menurutnya, koordinasi yang baik dan komunikasi yang cepat menjadi kunci dalam mengantisipasi berbagai kendala.

“Dengan anggaran terbatas ini, kita harus lebih fokus. Koordinasi harus terus dijaga, masukan segera disampaikan agar antisipasi bisa dilakukan lebih cepat dan solusi dapat dirumuskan dengan baik,” ujarnya.

Sementara itu, Pelaksana Sekretaris Daerah Kalimantan Tengah Leonard S. Ampung mengingatkan seluruh OPD agar setiap kebijakan dan langkah strategis dikonfirmasikan serta dikoordinasikan dengan pimpinan.

“Jalankan apa yang sudah diatur dan dituangkan dalam surat edaran,” katanya.

Pewarta : Antonius Sepriyono

STOP Perundungan: Ketika Kekerasan Diam-Diam Merampas Masa Depan Anak

Gambar: Ilustasi menggunakan AI




Palangka Raya, Liputansbm.com - Dua kata ini seharusnya menggema serentak dari ruang kelas hingga ruang keluarga: STOP Perundungan. Ia bukan sekadar slogan kampanye musiman, melainkan seruan darurat bagi dunia pendidikan dan dunia anak-anak yang kini berada di titik paling rapuh dalam sejarah tumbuh kembang generasi.

Perundungan atau bullying bukan persoalan sepele yang bisa ditoleransi atas nama “kenakalan anak”. Ia adalah tindakan agresif yang disengaja dan berulang, dilakukan untuk menyakiti, merendahkan, dan menindas orang lain dengan memanfaatkan ketimpangan kekuasaan, baik fisik, sosial, maupun psikologis. Dampaknya tak pernah ringan. 

Luka yang ditinggalkan sering kali tak kasat mata, namun menghantui korban jauh melampaui masa kanak-kanak.

Di sekolah, perundungan kerap berwajah sunyi. Ia hadir lewat ejekan yang dianggap bercanda, ancaman yang dibungkus tawa, olok-olok yang terus menggerogoti harga diri anak. 

Dalam bentuk sosial, korban dikucilkan, dipermalukan, dan dijauhkan dari lingkar pertemanan. Sementara di ruang digital, cyberbullying menjelma lebih kejam dan tanpa jeda, pesan kasar, penyebaran foto atau video memalukan, hingga peniruan identitas yang menyebar cepat dan menghancurkan psikologis korban dalam hitungan detik.

Ironisnya, perundungan hari ini tidak hanya menciptakan korban. Ia juga membuka pintu masuk bagi paparan paham kekerasan dan sadistis, bahkan sejak usia dini. Anak-anak yang terpapar perlahan kehilangan empati, menormalisasi kekerasan, dan menjadikannya sebagai tontonan sekaligus tuntunan. Kekerasan tak lagi terasa asing, ia menjadi biasa.

Di Kalimantan Tengah, fenomena ini bukan sekadar wacana. Dua anak terindikasi terpapar paham kekerasan dan sadistis melalui sebuah komunitas digital bernama True Crime Community (TCC). Komunitas yang awalnya dibungkus narasi informasi ini menyimpan potensi bahaya serius ketika dikonsumsi tanpa pendampingan dan literasi yang memadai.

Tanda-tandanya muncul pelan namun nyata. Anak-anak mulai menggambar simbol, nama, atau figur pelaku kekerasan ekstrem di buku pelajaran dan barang pribadi mereka. Sebagian menjadi pendiam, menarik diri, dan menghindari keramaian, sebuah jeritan sunyi yang sering kali luput dari perhatian orang dewasa. Di titik inilah negara dituntut hadir, bukan hanya sebagai pengawas, tetapi sebagai pelindung yang berpihak pada masa depan anak.

Pengawasan dan pembatasan penggunaan gawai pada anak bukan lagi pilihan, melainkan keharusan. Digitalisasi sejatinya diciptakan untuk mencerdaskan, bukan menghancurkan. Tanpa kontrol dan pendampingan, teknologi justru berubah menjadi pintu masuk ideologi kekerasan yang merusak fondasi generasi muda.

Seorang kepala sekolah di Kalimantan Tengah menegaskan bahwa pencegahan perundungan dan paparan paham kekerasan tidak bisa dibebankan pada satu pihak saja. Diperlukan kolaborasi erat antara guru, orang tua, dan instansi pemerintah terkait. Sekolah harus menjadi ruang aman, keluarga menjadi benteng pertama, dan negara hadir sebagai penjamin keberlanjutan perlindungan anak.

Kita mungkin perlu jujur mengakui bahwa di zaman ini, akhlak, etika, dan kasih sayang perlahan tergerus oleh derasnya arus digital dan individualisme. Namun harapan belum padam. Jika hari ini kita mau memulai dari hal paling mendasar, mencontohkan tutur kata yang beretika, perilaku yang berakhlak, serta pendidikan yang penuh kasih, maka mimpi besar Generasi Emas 2045 bukanlah utopia.

STOP Perundungan bukan sekadar ajakan. Ia adalah tanggung jawab moral bersama. Karena setiap anak berhak tumbuh dalam rasa aman, bermartabat, dan penuh cinta, tanpa kekerasan, tanpa ketakutan. Dan masa depan bangsa ditentukan dari bagaimana kita melindungi mereka hari ini.

Pewarta: Andy Ariyanto

Editor : Rizal

Putusan MK Lindungi Wartawan, SPRI: Dewan Pers dan Konstituen Wajib Hormati Putusan



Jakarta, Liputansbm.com  – Ketua Umum Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI), Heintje Mandagi, menegaskan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan wartawan tidak dapat langsung dituntut pidana atas kerja jurnalistiknya merupakan keputusan final dan mengikat yang wajib dihormati oleh seluruh pihak, termasuk Dewan Pers dan para konstituennya.

Menurut Heintje, putusan MK tersebut menegaskan kembali prinsip dasar dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yakni sengketa pemberitaan harus diselesaikan melalui mekanisme hukum pers, bukan melalui kriminalisasi dengan pasal-pasal pidana.

“Putusan MK ini adalah penegasan konstitusional bahwa kerja jurnalistik dilindungi undang-undang. Wartawan tidak bisa serta-merta dipidanakan hanya karena produk jurnalistiknya,” ujar Heintje Mandagi dalam pernyataan resminya di Jakarta, Selasa (20/1/2025).

Ia menambahkan, SPRI meminta Dewan Pers dan seluruh konstituennya untuk secara konsisten menghormati dan melaksanakan putusan MK tersebut, meskipun dalam proses persidangan sebelumnya terdapat perbedaan pandangan dan sikap hukum.

“Meski sebelumnya ada pihak-pihak yang tidak mendukung permohonan pemohon dan bahkan menyampaikan pendapat berbeda di Mahkamah Konstitusi, setelah putusan dibacakan maka tidak ada lagi ruang untuk mengabaikannya. Putusan MK bersifat final dan mengikat,” tegasnya.

“Dalam proses persidangan, perbedaan sikap adalah hal yang wajar. Namun setelah MK memutus, maka seluruh pihak—termasuk Dewan Pers dan para konstituennya—wajib menyesuaikan sikap dan tunduk pada putusan tersebut,” ujarnya.

Heintje menambahkan, Putusan MK mengakhiri seluruh perdebatan normatif. Tidak boleh lagi ada penafsiran yang berpotensi mengaburkan atau melemahkan perlindungan terhadap kerja jurnalistik.

SPRI memandang putusan MK ini sebagai momentum untuk membangun kesamaan pemahaman di antara seluruh pemangku kepentingan pers, termasuk Dewan Pers, organisasi pers, perusahaan media, dan aparat penegak hukum.

Mandagi yang juga menjabat Ketua LSP Pers Indonesia menilai, perbedaan pendapat dalam proses hukum merupakan hal yang wajar dalam negara demokrasi. 

Namun, setelah MK mengambil keputusan, seluruh institusi dan pemangku kepentingan pers wajib menjadikannya sebagai rujukan utama dalam menangani sengketa jurnalistik.

“Tidak boleh lagi ada upaya menghalangi, menyimpangi, atau menafsirkan secara sepihak putusan MK. Semua pihak, termasuk Dewan Pers, harus menjadikan putusan ini sebagai pedoman,” ujarnya.

Lebih lanjut, Ketum SPRI menegaskan, setiap pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan tetap memiliki ruang hukum yang jelas melalui hak jawab, hak koreksi, serta mekanisme penyelesaian di Dewan Pers, sebagaimana diatur dalam UU Pers.

“Pendekatan pidana terhadap karya jurnalistik justru bertentangan dengan semangat kemerdekaan pers dan berpotensi membungkam kebebasan berekspresi,” kata Heintje.

SPRI juga mengingatkan aparat penegak hukum agar tidak lagi menggunakan pasal-pasal pidana umum dalam menangani sengketa pemberitaan yang jelas merupakan produk jurnalistik.

“Wartawan bukan pelaku kriminal. Mereka adalah bagian dari pilar demokrasi yang harus dilindungi, bukan ditekan,” tegasnya.

Menutup pernyataannya, Heintje Mandagi menegaskan komitmen SPRI untuk terus mengawal implementasi putusan MK tersebut agar benar-benar diterapkan di lapangan.

“Putusan ini harus menjadi pedoman bersama, bukan sekadar dokumen hukum. Perlindungan wartawan berarti perlindungan demokrasi,” pungkasnya.

Junaidi: IKA PMII Kalteng Punya Peran Strategis Dukung Pembangunan Kalimantan Tengah

Wakil Ketua III DPRD Kalimantan Tengah, Junaidi.
PALANGKA RAYA, LIPUTANSBM — Wakil Ketua III DPRD Kalimantan Tengah, Junaidi, menyampaikan ucapan selamat sekaligus harapannya atas pelantikan Pengurus Wilayah Ikatan Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (IKA PMII) Kalimantan Tengah.

Ia menilai, momentum pelantikan ini menjadi titik penting untuk memperkuat peran strategis alumni dalam mendorong pembangunan daerah.

“Pelantikan ini bukan sekadar seremoni organisasi, tetapi harus menjadi awal penguatan kontribusi nyata alumni PMII bagi Kalimantan Tengah,” ujar Junaidi, Minggu (19/1/2026).

Menurutnya, IKA PMII memiliki posisi strategis sebagai wadah silaturahmi sekaligus ruang lahirnya gagasan, inovasi, dan pengabdian sosial.

Dengan latar belakang keilmuan serta pengalaman para alumninya di berbagai sektor, organisasi ini dinilai mampu menjadi motor penggerak transformasi pemikiran dan aksi pembangunan di Bumi Tambun Bungai.

“Selamat dan sukses atas pelantikan Pengurus Wilayah IKA PMII Kalimantan Tengah. Semoga amanah dalam menjalankan roda organisasi dan mampu menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat,” ucapnya.

Junaidi berharap, IKA PMII tidak hanya berhenti pada konsolidasi internal, tetapi juga aktif membangun sinergi dengan pemerintah daerah, DPRD, serta berbagai elemen masyarakat.

Menurutnya, kolaborasi lintas sektor menjadi kunci untuk mendorong pembangunan yang inklusif, berkeadilan, dan berkelanjutan.

Ia menegaskan, DPRD Kalimantan Tengah terbuka terhadap masukan, kritik, dan gagasan konstruktif dari seluruh komponen masyarakat, termasuk dari kalangan alumni PMII.

Kehadiran organisasi alumni ini diharapkan mampu memperkaya perspektif kebijakan publik serta menghadirkan solusi atas berbagai tantangan sosial di daerah.

“Pelantikan Pengurus Wilayah IKA PMII Kalteng ini semoga menjadi titik awal penguatan peran alumni dalam menjawab persoalan-persoalan sosial dan berkontribusi aktif terhadap pembangunan Kalimantan Tengah ke depan,” tutup Junaidi.

Pewarta : Antonius Sepriyono

1.542 Koperasi Merah Putih Berbadan Hukum, Pemprov Kalteng Percepat Operasional Lewat Rapat Temu Mitra

PALANGKA RAYA, LIPUTANSBM — Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Herson B. Aden, mewakili Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Kalteng Leonard S. Ampung, memimpin Rapat Temu Mitra Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih Tahun 2026 yang digelar di Aula Bajakah Lantai II, Kantor Gubernur Kalteng, Senin (19/1/2026).

Rapat ini dihadiri para kepala Dinas Koperasi kabupaten/kota se-Kalimantan Tengah dan menjadi forum strategis untuk menyamakan langkah percepatan operasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, sebagaimana diamanatkan dalam Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan Fisik Gerai, Pergudangan, dan Kelengkapan Koperasi Merah Putih.

Dalam arahannya, Herson menegaskan bahwa persoalan utama yang masih dihadapi di lapangan bukan lagi pada aspek pembentukan atau legalitas koperasi, melainkan pada kesiapan infrastruktur pendukung.

“Sebagian besar Koperasi Merah Putih di Kalimantan Tengah sebenarnya sudah terbentuk dan memiliki badan hukum. Namun, banyak yang belum bisa beroperasi optimal karena bangunan, gerai, pergudangan, dan kelengkapan lainnya belum tersedia,” ujar Herson.

Saat ini, tercatat 1.542 Koperasi Merah Putih di Kalteng telah berbadan hukum, dengan 145 unit usaha yang telah terverifikasi, serta target pembangunan sekitar 400 gerai koperasi.

Melalui Rapat Temu Mitra ini, Pemprov Kalteng mendorong adanya evaluasi menyeluruh terhadap kondisi koperasi di setiap daerah, sekaligus merumuskan solusi konkret atas berbagai kendala yang dihadapi.

Herson berharap, forum ini tidak hanya menjadi ajang koordinasi, tetapi juga menghasilkan kesepahaman dan komitmen bersama antara pemerintah provinsi, kabupaten/kota, serta para mitra, sehingga Koperasi Merah Putih benar-benar dapat berfungsi sebagai penggerak ekonomi desa dan kelurahan.

“Tujuan akhirnya adalah memastikan koperasi tidak hanya berdiri di atas kertas, tetapi benar-benar hadir dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat,” tutupnya.

Pewarta : Antonius Sepriyono

Wakil Wali Kota Palangka Raya Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi 2026

PALANGKA RAYA, LIPUTANSBM – Wakil Wali Kota Palangka Raya, Achmad Zaini mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Pengendalian Inflasi Tahun 2026 yang dirangkaikan dengan pembahasan antisipasi kenaikan harga tiket pesawat menjelang Hari Raya Idul Fitri serta evaluasi dukungan pemerintah daerah terhadap Program 3 Juta Rumah, Senin (19/1/2026).

Rakor tersebut dilaksanakan secara daring dan diikuti dari Ruang Command Center Kantor Wali Kota Palangka Raya. 

Kegiatan ini merupakan upaya pemerintah pusat untuk memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah dalam menjaga stabilitas harga dan ketersediaan barang kebutuhan pokok, khususnya menjelang momentum hari besar keagamaan yang berpotensi meningkatkan tekanan inflasi.

Dalam rakor tersebut juga dibahas langkah-langkah antisipatif guna menekan potensi lonjakan harga tiket pesawat menjelang Idul Fitri agar tetap terjangkau oleh masyarakat. 

Selain itu, dilakukan evaluasi terhadap dukungan dan peran pemerintah daerah dalam menyukseskan Program 3 Juta Rumah sebagai bagian dari kebijakan strategis nasional.

Melalui keikutsertaan dalam rakor ini, Pemerintah Kota Palangka Raya berharap dapat merumuskan langkah-langkah konkret dan responsif untuk menjaga stabilitas ekonomi daerah, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta memastikan implementasi kebijakan nasional berjalan optimal di tingkat daerah.

Rakor tersebut turut dihadiri Sekretaris Daerah Kota Palangka Raya serta organisasi perangkat daerah (OPD) terkait di lingkup Pemerintah Kota Palangka Raya.

Pewarta : Andy Ariyanto 

19 Januari 2026

Benteng Karakter di SMA Negeri 2 Palangka Raya: Menangkal Kekerasan dari Bangku Sekolah



Kalteng, Liputansbm.com - Di tengah meningkatnya kekhawatiran publik terhadap paparan konten kekerasan dan sadistis pada anak dan remaja, SMA Negeri 2 Palangka Raya memilih jalur pencegahan sejak dini: membangun karakter siswa secara konsisten dan terarah. Sekolah ini menempatkan pendidikan karakter sebagai benteng utama dalam menangkal masuknya pemahaman kekerasan ke dalam diri peserta didik. Senin, 12/01/2026.

Hal tersebut disampaikan Muhammad Rifani, S.Pd, saat ditemui awak media Liputan SBM di kantornya, Rabu (14/1/2026). Rifani menegaskan bahwa penguatan karakter bukan sekadar program tambahan, melainkan menjadi napas utama dalam proses pendidikan di sekolah.

“Pembinaan karakter adalah kunci. Ketika nilai-nilai positif tertanam kuat, ruang bagi paham kekerasan dan perilaku sadistis menjadi semakin sempit,” ujar Rifani.

Sebagai landasan, SMA Negeri 2 Palangka Raya mengimplementasikan Program Pemerintah Indonesia Hebat, khususnya melalui penguatan 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat (KAIH). Tujuh kebiasaan tersebut Meliputi bangun pagi, beribadah, berolahraga, makan sehat, gemar belajar, bermasyarakat, dan tidur cepat, diterapkan sebagai pola pembiasaan harian yang membentuk disiplin, empati, serta keseimbangan emosional siswa.

Menurut Rifani, pembiasaan ini bukan sekadar rutinitas, tetapi strategi jangka panjang dalam menyiapkan generasi muda yang berkarakter kuat menuju Indonesia Emas 2045. “Kami ingin siswa tidak hanya unggul secara akademik, tetapi juga matang secara moral dan sosial,” katanya.

Selain pembinaan karakter, perhatian sekolah juga tertuju pada penggunaan gawai di lingkungan pendidikan. Rifani mengakui bahwa pembatasan gadget menjadi salah satu isu krusial yang tengah dirancang secara serius oleh pihak sekolah. Namun, kebijakan tersebut tidak dapat berjalan sendiri.

“Ini sudah menjadi perencanaan kami, tetapi membutuhkan masukan dan dukungan dari semua pihak, termasuk Dinas Pendidikan Provinsi,” jelasnya. Menurutnya, pengaturan penggunaan gadget harus dilakukan secara bijak agar tidak menghambat pembelajaran, namun tetap mampu melindungi siswa dari konten negatif.

Hingga saat ini, Rifani memastikan bahwa belum ditemukan kasus siswa SMA Negeri 2 Palangka Raya yang terpapar paham kekerasan dan sadistis. Kondisi ini, menurutnya, menjadi indikator awal bahwa pendekatan pembinaan karakter yang diterapkan berjalan ke arah yang tepat.

“Kami tentu tidak lengah. Pencegahan harus terus dilakukan, karena tantangan ke depan semakin kompleks,” tutup Rifani.

Di tengah derasnya arus informasi digital, langkah SMA Negeri 2 Palangka Raya menunjukkan bahwa sekolah masih memegang peran strategis sebagai ruang aman pembentukan karakter. Bukan dengan larangan semata, melainkan dengan pembiasaan nilai-nilai positif yang menyiapkan siswa menjadi manusia utuh, cerdas, berempati, dan beradab.

Pewarta: Andy ariyanto

Memuatkan Berita Terkini...

    IKLAN BY

    ads LiputanSbm

    Media Berita Independen • Publisher Google News • Entity Trusted

    Total Pageviews

    Tips & Trik

    Semua Tips

    Memuat tips...

    ads LiputanSbm

    © 2026 PT Suara Borneo Membangun – LiputanSBM. Tema website dilindungi UU Hak Cipta RI No.28 Tahun 2014. SHA-256: 6c814ae5013aef00cfbbab88b48b81ec936685a856f9b7472d928466e27ce533
    ADVERTISEMENT LIPUTAN SBM