 |
| Gubernur Kalteng Agustiar Sabran dan Wagub Edy Pratowo. |
LIPUTANSBM, PALANGKA RAYA — Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah kembali mencatatkan kemajuan dalam transformasi digital pemerintahan. Hasil Pemantauan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) Tahun 2025 menunjukkan Indeks SPBE Pemprov Kalteng mencapai 3,41 dengan kategori Baik, menandai peningkatan berkelanjutan dalam tata kelola pemerintahan digital di Bumi Tambun Bungai.
Hasil tersebut resmi dirilis oleh Tim Koordinasi SPBE Nasional pada Rabu (7/1/2026) melalui Aplikasi Tauval di laman tauval.spbe.go.id.
Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran menegaskan bahwa capaian ini merupakan bukti nyata komitmen pemerintah daerah dalam menghadirkan pemerintahan digital yang inklusif dan berkelanjutan.
“Capaian Indeks SPBE sebesar 3,41 dengan kategori Baik ini merupakan bukti nyata komitmen Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dalam menghadirkan transformasi digital yang inklusif dan berkelanjutan di Bumi Tambun Bungai. Kenaikan signifikan dari tahun ke tahun yang mana kita pernah berada di angka 1,00 pada tahun 2021, menunjukkan bahwa kita serius dalam memodernisasi tata kelola pemerintahan,” ujar Gubernur.
Menurut Agustiar, capaian tersebut tidak sekadar mencerminkan angka statistik, melainkan menunjukkan peningkatan kualitas layanan publik yang semakin cepat, transparan, dan akuntabel.
Ia juga mengapresiasi sinergi seluruh perangkat daerah yang telah berperan aktif dalam mendorong transformasi digital di Kalimantan Tengah.
“Namun, kita tidak boleh berpuas diri. Tantangan ke depan adalah bertransformasi menuju Indeks Pemerintah Digital (Indeks Pemdi) yang lebih holistik. Saya instruksikan seluruh jajaran untuk terus memperkuat inovasi digital demi mewujudkan Kalimantan Tengah yang makin BERKAH di era digital,” tegasnya.
Pemantauan SPBE Tahun 2025 merupakan amanat Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik. Evaluasi ini dilakukan untuk mengukur kemajuan sekaligus meningkatkan kualitas penerapan layanan digital pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah.
Pelaksanaannya dikoordinasikan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) bersama Tim Koordinasi SPBE Nasional.
Berdasarkan laporan hasil pemantauan, nilai Indeks SPBE Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2025 sebesar 3,41 diperoleh dari sejumlah domain penilaian. Domain Kebijakan SPBE meraih nilai 3,50, Domain Tata Kelola SPBE sebesar 2,70, Domain Manajemen SPBE sebesar 2,73, serta Domain Layanan SPBE mencatatkan nilai tertinggi yakni 4,01.
Tingginya nilai Domain Layanan SPBE menunjukkan semakin optimalnya layanan administrasi pemerintahan dan layanan publik berbasis elektronik di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik (Diskominfosantik) Provinsi Kalimantan Tengah Rangga Lesmana menyampaikan bahwa capaian ini merupakan hasil dari konsistensi pembangunan ekosistem digital pemerintahan daerah.
“Kami menyambut sangat positif hasil evaluasi SPBE Tahun 2025 ini. Skor 3,41 ini adalah buah dari konsistensi kita dalam membangun infrastruktur teknologi, memperkuat regulasi, serta mengintegrasikan berbagai layanan administrasi pemerintahan dan layanan publik,” ujarnya.
Ia menambahkan, nilai Domain Layanan SPBE yang mencapai 4,01 menjadi indikator bahwa manfaat transformasi digital telah dirasakan langsung oleh masyarakat sebagai pengguna layanan.
Sementara itu, Kepala Bidang E-Government Diskominfosantik Provinsi Kalimantan Tengah Syayuti menegaskan bahwa sejumlah indikator SPBE yang masih perlu ditingkatkan akan menjadi fokus pembenahan ke depan, terutama menjelang penerapan Indeks Pemerintah Digital pada Tahun 2026.
“Untuk indikator SPBE yang masih perlu ditingkatkan, karena akan digunakan kembali pada Tahun 2026 dalam perhitungan Indeks Pemerintahan Digital, dapat dioptimalkan melalui penguatan pada indikator audit TIK serta pembaruan peta proses bisnis,” jelasnya.
Secara historis, capaian Indeks SPBE Kalimantan Tengah menunjukkan tren peningkatan signifikan. Pada Tahun 2021, indeks berada pada angka 1,00 dengan kategori Kurang.
Nilai tersebut meningkat menjadi 1,90 kategori Sedang pada Tahun 2022, kemudian naik menjadi 2,75 kategori Baik pada Tahun 2023, 2,87 kategori Baik pada Tahun 2024, hingga mencapai 3,41 kategori Baik pada Tahun 2025.
Ke depan, Tim Koordinasi SPBE Nasional juga menegaskan bahwa seiring dinamika kebijakan nasional, pemantauan akan bertransformasi dari Indeks SPBE menjadi Indeks Pemerintah Digital (Indeks Pemdi).
Perubahan ini menandai pergeseran fokus dari sekadar digitalisasi proses bisnis menuju pembangunan ekosistem digital yang lebih holistik dan berorientasi pada pengguna.
Atas capaian tersebut, Tim Koordinasi SPBE Nasional menyampaikan apresiasi kepada seluruh instansi pusat, pemerintah daerah, tim koordinasi SPBE, serta tim asesor eksternal dari perguruan tinggi atas sinergi dan dedikasinya. Kolaborasi yang telah terbangun diharapkan terus diperkuat demi kemajuan tata kelola pemerintahan berbasis elektronik di Indonesia.
Pewarta : Antonius Sepriyono