Polres Murung Raya Bongkar Dugaan Korupsi APBDes Olung Ulu, Kerugian Negara Capai Rp372 Juta
Puruk Cahu, LiputansSBM.com – Jajaran Polres Murung Raya di bawah naungan Polda Kalimantan Tengah secara resmi mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Olung Ulu, Kecamatan Tanah Siang, Kabupaten Murung Raya untuk Tahun Anggaran 2023–2024.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di halaman Mapolres setempat, Rabu (21/1/2026), dipimpin langsung oleh Kapolres Murung Raya, AKBP Franky M. Monathen, didampingi Wakapolres Kompol Puji Widodo, KBO Reskrim Ipda Marelo Antonius, serta Kasi Humas Ipda Zaenal Arifin.
Kapolres Murung Raya menjelaskan, tersangka berinisial I (53) yang merupakan mantan Kepala Desa Olung Ulu periode 2021–2025, diduga menyalahgunakan kewenangan dalam pengelolaan dana desa selama dua tahun anggaran. Berdasarkan hasil penyelidikan dan audit Inspektorat Kabupaten Murung Raya, perbuatan tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp372.464.000.
“Tersangka mengelola keuangan desa secara sepihak tanpa melibatkan perangkat pengelola keuangan desa sebagaimana mestinya,” ungkap AKBP Franky.
Diketahui, tersangka diamankan di kediamannya di Desa Olung Ulu pada Kamis, 6 November 2025. Penangkapan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: LP/A/6/VIII/RES.3.3/2025/SPKT.SATRESKRIM/POLRES MURA/POLDA KALIMANTAN TENGAH, tertanggal 27 Agustus 2025. Dalam proses penyidikan, penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi.
Dari hasil pendalaman perkara, modus yang dilakukan tersangka yakni menguasai dan mengelola dana desa secara pribadi tanpa melibatkan kaur keuangan, sekretaris desa, maupun pelaksana teknis lainnya. Akibatnya, sejumlah kegiatan pembangunan serta pengadaan barang dan jasa yang tercantum dalam APBDes tidak dilaksanakan sepenuhnya.
Selain mengamankan tersangka, penyidik turut menyita berbagai dokumen penting, antara lain laporan pertanggungjawaban (SPJ) Tahun Anggaran 2023–2024, peraturan desa, laporan realisasi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD), rekening koran kas desa, bukti setor pajak, hingga bukti pengembalian dana ke rekening kas desa.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tegas Kapolres.
AKBP Franky menegaskan, pihaknya berkomitmen menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan keuangan desa yang berpotensi merugikan masyarakat.
“Dana desa adalah uang rakyat yang harus dikelola secara transparan dan akuntabel. Kasus ini menjadi peringatan bagi seluruh kepala desa agar tidak menyalahgunakan amanah,” ujarnya.
Ia menambahkan, pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk keseriusan Polres Murung Raya dalam mendukung program pemerintah memberantas korupsi hingga ke tingkat desa.
“Kami berharap ini menjadi pembelajaran bersama agar seluruh perangkat desa lebih tertib dan bertanggung jawab dalam pengelolaan keuangan,” pungkasnya. (Red/Hms)

.jpeg)













