Aturan Baru, Asosiasi Kontruksi Harus Terakreditasi Untuk Ikut Tendering - Liputan Sbm

08/04/2024

08/04/2024

30 September 2020

Aturan Baru, Asosiasi Kontruksi Harus Terakreditasi Untuk Ikut Tendering



PALANGKARAYA - Baru-baru ini kementerian PUPR mengeluarkan surat keputusuan terkait rantai pasok jasa kontruksi. Untuk semua asosiasi Jasa kontruksi diwajibkan terakreditasi, ini adalah syarat utama asosiasi yang dapat mengeluarkan Sertifikat Badan Usaha (SBU), SKT (Sertifikat Tenaga Terampil) dan SKA (Sertifikat Tenaga Ahli).  

Peraturan ini berdasarkan surat keputusan menteri PUPR Republik Indonesia Nomor 1410/KPTS/M/2020, berlaku mulai 4 september 2020, untuk para pelaku usaha yang ingin ikut tendering wajib memiliki Sertifikat dari asosiasi terakreditasi.

Diungkapkan M Sidik Ketua Askonas DPD Kalteng, saat dikunjungi di kantornya gedung Batang Garing Lt3A jalan DI Panjaitan kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah.  (30/9/20).

Ditambahkannya juga, kami Askonas Kalteng mengajak untuk siapapun kawan-kawan pelaku badan usaha untuk bergabung ke Asosiasi Badan Usaha yang terakreditasi. 

Baca juga : JELANG MUSDA 3 DPD ASKONAS DAN HATSINDO PROVINSI KALIMANTAN TENGAH 

Boleh Asosiasi Mana Saja, sesuai petunjuk Surat Keputusan Menteri PUPR. Ucapnya saat menerima kunjungan Ketua Umum ASKONAS di Kantor DPD Askonas Kalteng Pusat BIsnis Gedung Batang Garing jalan D I Panjaitan Kota Palangka Raya.

Hal tersebut dibenarkan oleh Ketua umum ASKONAS saat melakukan Roadshow ke Kantor DPD Kalteng, beberapa waktu lalu.

Dia juga mengatakan kedepan Askonas akan mempermudah bagi anggota untuk meregistrasi badan usahanya baik yang lama maupun yang baru, agar lapangan pekerjaan tercipta luas.

Diharapkan rekan-rekan pengurus didaerah-daerah bekerjasama dengan Asosiasi lain untuk mensosialisasikan keputusan menteri ini.

Agar pelaku badan usaha tidak kebingungan saat tendering, karena kedepannya SBU,SKA dan SKT dikeluarkan oleh asosiasi yang terakreditasi.


Penulis: Daerobi | LiputanSbm.com

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda