Ben Brahim Menyatakan Tuntutan Jaksa Tidak Sesuai Fakta Persidangan - Liputan Sbm

08/04/2024

08/04/2024

01 December 2023

Ben Brahim Menyatakan Tuntutan Jaksa Tidak Sesuai Fakta Persidangan



LIPUTANSBM.COM, Palangka Raya-Mantan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat bersama Istri Ary Agahni terdakwa korupsi di Kabupaten Kapuas menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Palangka Raya. Kamis (30/11/2023) 

Kedua terdakwa baik Ben Brahim S. Bahat dan Ary Egahni di lanjutan sidang Tipikor tersebut memohon kepada majelis hakim, agar menjatuhkan putusan bebas atau setidak-tidaknya lepas atas dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK sebelumnya. 

Terdakwa Ben Brahim S Bahat saat Pledoi menyebut, tuntutan jaksa tidak sesuai dengan fakta persidangan. Bahkan, fakta persidangan sangat berbeda dengan yang tertuang pada surat dakwaan dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) para saksi-saksi dalam berkas perkara.

”Sepertinya ada skenario untuk menghukum saya dengan berbagai cara, bahkan tuntutan jaksa sangat jelas mengabaikan fakta persidangan, keterangan saksi dibawah sumpah jelas menegaskan. Saya tidak terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan jaksa,”ucapnya.

Ben juga memohon kepada majelis hakim agar memutuskan perkara ini berdasarkan fakta persidangan dan keterangan para saksi yang disampaikan di bawah sumpah di persidangan dan didukung oleh bukti-bukti lainnya.

"Saya tidak korupsi, saya juga tidak pernah menerima gratifikasi dan tidak pernah meminta, menerima, ataupun memotong pembayaran kepada pegawai negeri, atau penyelenggara negara yang lain, atau kepada kas umum, apalagi melakukan pemerasan,” tegasnya. 

Sementara itu, Ary Egahni Terdakwa 2 saat membacakan pledoi pribadinya mengungkapkan, bahwa Dirinya mengaku hanyalah istri dari seorang bupati saat itu. Ia memohon agar keadilan berpihak kepada dirinya.

"Yang Mulia, Saya sudah menyampaikan kesaksian saya apa adanya, sesuai dengan kejadian sebenarnya, tanpa rekayasa apapun. Saya tidak menerima gratifikasi dan saya tidak meminta, menerima atau membawa uang pembayaran kepada pegawai atau penyelenggara negara yang lain atau kepada kas umum,”bebernya.

Dengan suara agak berat dan menahan tangis dalam persidangan, Ary Egahni mengaku tidak melakukan perbuatan yang didakwakan. Dirinya juga memohon kepada majelis hakim agar dapat menjatuhkan putusan bebas kepada dirinya.

Agar diketahu Pada sidang Sebelumnya, Jaksa KPK menuntut Ben Brahim dengan pidana penjara selama 8 tahun 4 bulan. Sementara itu Ary Egahni dituntut 8 tahun penjara.

Selain dengan tuntutan itu, JPU KPK juga menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana denda, kepada para terdakwa masing-masing sebesar Rp. 500 juta subsider pidana kurungan selama 6 bulan.

Jaksa KPK juga menuntut untuk menjatuhkan hukuman tambahan kepada kedua terdakwa, agar pencabutan hak untuk dipilih pada jabatan publik selama 5 tahun sejak terdakwa selesai menjalani pidana. (Red)


Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda